KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak. Kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?
Cara dan syarat mencetak ulang kartu NPWP
Cara membuat kartu NPWP online atau elektronik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.- Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya:
- Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
- Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
- Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
- Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
- Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
- Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
- Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.