KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak. Untuk itu, wajib pajak yang mengalaminya perlu mengetahui cara mencetak ulang NPWP secara online maupun offline. NPWP yang rusak atau hilang memang bisa dicetak ulang. Cara cetak ulang NPWP bisa melalui laman online maupun mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP online yang hilang atau rusak?
Cara cetak ulang kartu NPWP online
- Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
- Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
- WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
- Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
- Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
- Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
- Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
- Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
- Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
- Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.