KONTAN.CO.ID - Simak cara daftar biaya badal haji, syarat, hakum, dan biaya di Indonesia. Badal haji dapat menjadi solusi orang yang tidak mampu menunaikannya secara langsung karena uzur syar’i, seperti sakit permanen atau telah wafat. Ibadah haji ini dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan haji sendiri, seperti karena sakit permanen, usia lanjut yang tidak memungkinkan, atau telah wafat. Dalam konteks hukum Islam, badal haji diperbolehkan dan memiliki dasar syariat yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis.
Hukum Badal Haji
Syarat Melakukan Badal Haji dan Umrah
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan badal haji dan umrah, yaitu: 1. Untuk Orang yang Sudah Meninggal Badal haji diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal dunia, khususnya jika semasa hidupnya telah berwasiat untuk dihajikan. Ahli waris atau keluarga dekat dapat mewakilkannya. 2. Untuk Orang yang Tak Mampu Secara Fisik Badal haji juga dapat dilakukan bagi seseorang yang masih hidup tetapi tidak memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakan ibadah haji, seperti penderita penyakit kronis permanen. Baca Juga: Ditegur Arab Saudi karena Kasus Jemaah Haji Ilegal, Kemenag Malu 3. Pelaksana Badal Harus Sudah Berhaji Orang yang akan membadalkan haji wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Jika belum, maka ibadah tersebut akan dihitung untuk dirinya sendiri, bukan sebagai badal. 4. Satu Pelaksana untuk Satu Orang Dalam satu waktu, seorang pelaksana hanya boleh membadalkan haji untuk satu orang saja. Tidak diperkenankan melakukan badal haji untuk lebih dari satu orang secara bersamaan.Ketentuan Badal Haji
Menurut ketentuan syariat Islam dan panduan dari Kementerian Agama RI serta fatwa ulama, berikut syarat-syarat badal haji: 1. Orang yang di-badalkan (yang diwakili):- Sudah wajib haji (memenuhi syarat: Islam, baligh, berakal, mampu secara finansial).
- Tidak bisa melaksanakan haji secara fisik karena:
- Sakit permanen, atau
- Telah wafat.
- Sudah pernah melaksanakan haji sebelumnya atas nama diri sendiri.
- Beragama Islam, baligh, dan berakal.
- Badal haji tidak boleh untuk orang yang masih mampu secara fisik. Jika hanya sekadar malas atau menunda-nunda, maka tidak diperkenankan membadalkan.
Aturan di Indonesia
Di Indonesia, pelaksanaan badal haji biasanya:- Dilakukan oleh petugas, penduduk lokal di Arab Saudi, atau lembaga terpercaya.
- Sering kali diminta oleh keluarga jamaah yang sudah meninggal sebelum berangkat atau saat di Tanah Suci.
Biaya Badal Haji 2025
Biaya badal haji bervariasi tergantung lembaga yang melayani, namun secara umum:- Rp 2.500,000 – Rp 6.000.000 per orang (Taskiyah Travel) akan berubah tergantung paket dan pelaksana.
- Sudah termasuk biaya pelaksanaan di Makkah, hewan dam, dan dokumentasi (biasanya berupa foto/video pelaksanaan).
- Beberapa lembaga menyediakan sertifikat dan laporan setelah pelaksanaan.