​Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syarat Urus SIM, STNK, dan Jual Beli Tanah



KONTAN.CO.ID - Cara daftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan mudah.

Seperti diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo meneken aturan baru bahwa salah satu syarat mengurus sejumlah dokumen seperti SIM, STNK, hingga jual beli tanah menggunakan BPJS Kesehatan.

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. 


Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, perlu mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan online. 

Sebelum daftar BPJS Kesehatan online, calon peserta sebaiknya menyiapkan beberapa kelengkapan antara lain nomor handphone dan e-mail aktif, nomor NIK, dan nomor KK. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPN: Untuk Optimalisasi Kepesertaan

Cara daftar BPJS Kesehatan online

Nah, berikut adalah tahapan untuk cara daftar BPJS Kesehatan online atau daftar BPJS online:  

  • Unduh aplikasi JKN Mobile  
  • Klik daftar 
  • Pilih pendaftaran peserta baru 
  • Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran Masukan NIK KTP 
  • Masukan kode captcha 
  • Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan 
  • Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya 
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi 
  • Masukan alamat surel atau e-mail 
  • Klik simpan 
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan 
  • Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile 
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi 
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan, seperti minimarket dan supermarket
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN
Nah, itulah cara daftar BPJS Kesehatan online yang bisa digunakan untuk mengurus SIM, STNK, dan jual beli tanah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News