KONTAN.CO.ID - DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk lapor SPT Tahunan. Cara daftar DJP online dan cara aktivasi EFIN online bisa disimak di artikel ini. DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elekronik. Bagi yang telah memiliki akun DJP Online tinggal akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. Sementara, bagi yang belum memiliki akun DJP Online masih harus akses ke DJP Online daftar. Melalui laman DJP Online, dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui e-filling.
Cara mendaftar akun DJP Online
- NPWP
- EFIN
- Buka browser di HP dan masuk ke situs www.pajak.go.id atau laman DJP Online daftar di www.djponline.pajak.go.id/account/register
- Klik Login Lalu klik "Belum Registrasi?"
- Anda akan masuk ke halaman registrasi akun. Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Kemudian, masukkan Nama, Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online Anda sudah aktif. Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online.
Cara membuat atau aktivasi EFIN
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta formulir yang bisa diunduh melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Badan email harus mencantumkan data nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email yang aktif.
- Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
- EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain. Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing di DJP Online.