KONTAN.CO.ID - DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elekronik. Bagi yang telah memiliki akun DJP Online tinggal akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. Sementara, bagi yang belum memiliki akun DJP Online masih harus akses ke DJP Online daftar. Melalui laman DJP Online, dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui e-filling.
Cara mendaftar akun DJP Online
Berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online untuk membuat NPWP dan lapor SPT Tahunan seperti dirangkum dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak. Data yang perlu disiapkan untuk mendaftar akun DJP Online antara lain:- NPWP
- EFIN
- Buka browser di HP dan masuk ke situs www.pajak.go.id atau laman DJP Online daftar di www.djponline.pajak.go.id/account/register
- Klik Login
- Lalu klik "Belum Registrasi?"
- Anda akan masuk ke halaman registrasi akun. Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Kemudian, masukkan Nama, Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online Anda sudah aktif. Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online.