KONTAN.CO.ID - Salah satu syarat yang dilampirkan saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2024 adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melansir unggahan Instargarm Sahabat KIP Kuliah, syarat ini memang tidak wajib dimiliki oleh calon mahasiswa namun tetap disarankan agar memperkuat kriteria penerima KIP Kuliah. DTKS adalah basis data Kementerian Sosial (Kemensos) yang berisikan kategori penduduk miskin dan rentan miskin di Indonesia dan digunakan sebagai acuan dalam ppemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.
Keuntungan memiliki DTKS
Semua calon mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah selama memnuhi kriteria yang ditentukan. Namun bagi pendaftar yang terdaftar di DTKS, Anda mendapatkan prioritas untuk menerima KIP Kuliah. Beberapa keuntungan yang didapat jika terdapaftar DTKS saat akan mendaftar KIP Kuliah: 1. Berkesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah di seluruh PTN & PTS. Karena ada PTS yang hanya menerima pelamar KIP Kuliah yang sudah terdata di DTKS saja. 2. Gratis biaya tes UTBK-SNBT 2024. Pelamar KIP Kuliah yang belum terdata di DTKS wajib bayar Rp 200.000 untuk tes UTBK-SNBT. 3. Jika kuota KIP Kuliah di kampus tujuan sangat terbatas. Maka pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS masuk prioritas utama penerima KIP Kuliah Skema 1 (mendapatkan biaya hidup dan biaya pendidikan). Perlu siswa pahami bahwa tidak semua masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam DTKS, ada beberapa kategori masyarakat yang tidak dapat dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan ke DTKS, yaitu:- Masyarakat yang sudah mampu
- PNS/PPPK/TNI/Polri
- Pensiunan PNS/PPPK/TNI/Polri
- Keluarga PNS/PPPK/TNI/Polri
- Pendamping sosial
- Kepala dan perangkat desa
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD
- Tenaga kerja yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Provinsi
Tata cara mendaftar DTKS
Saat ini terdapat aplikasi Cek Bansos uang dapat digunakan masyarakat untuk menampung usulan DTKS. Namun usulan dari aplikasi tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari pihak Desa/Kelurahan/Dinsos daerah setempat. Oleh sebab itu, siswa dianjurkan untuk mengajukan diri secara langsung untuk terdaftar dalam DTKS melalui pihak Desa/Kelurahan/Dinsos setempat. Berikut ini tata cara untuk mendaftar DTKS: 1. Proses pendaftaran DTKS dapat dilakukan oleh Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dari tanggal 15-25 setiap bulannya. 2. Berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS adalah:- Fotokopi KK/KTP,
- Foto rumah tampak depan
- Surat Pengantar dari RT/RW jika dibutuhkan.