Cara Daftar jadi Pengecer Minyak Goreng Murah dari Pemerintah di SIMIRAH 2.0



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tidak semua pengecer atau toko diperbolehkan untuk menjadi agen penjualan minyak goreng murah dari pemerintah. Anda harus mendaftarkan diri di SIMIRAH 2.0

Pemerintah memberikan aturan baru tentang penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR, dimana pengecer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. 

Bersumber dari Instagram Minyakita, akun resmi Sosialisasi Penjualan dan Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), Anda harus mendaftar secara mandiri melalui situs SIMIRAH 2.0.


Setelah mendaftarkan diri, Anda juga wajib mencetak QR Code yang nantinya digunakan untuk scan atau pindai saat pembeli akan membeli minyak goreng murah. 

Bagaimana cara mendaftar menjadi agen pengecer minyak goreng murah dari pemerintah ini? Simak langkah-langkahnya di bawah ini, dirangkum dari Instagram Minyakita.id.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Murah Lewat PeduliLindungi dan KTP, Per Liternya Rp 14.000!

Cara mendaftar jadi pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat

1. Buka dan mendaftar di situs https://simirah2.kemenperin.go.id/

2. Kemudian Anda kan mendapatkan email akses untuk melakukan login di situs SIMIRAH.

3. Login ke situs SIMIRAH 2.0 dan Anda akan mendapatkan QR Code.

4. Klik pada "Cetak QR PeduliLindungi" untuk mengunduh dan menceta QR Code

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2)D2, bisa melakukan penerimaan MGCR dengan klik "Terima" pada situs SIMIRAH 2.0

6. Cetak QR Code yang sudah Anda terima lalu pasang di toko untuk memudahkan pembeli saat akan membeli minyak goreng murah. 

Penting untuk diingat bahwa konsumen bisa membeli minyak goreng murah maksimal 10 kg per satu NIK per harinya. 

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah yang dibeli melalui PeduliLindungi atau menggunakan KTP adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. 

Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, yang bersangkutan bisa membeli minyak goreng murah di pengecer dengan menunjukkan KTP-nya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News