KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernah mendengar mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan? Asal tahu saja, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022. Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:- 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
- Maksimal 6 bulan
- Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
- Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
- Pelatihan berbasis kompetensi
- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta