KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prosedur daftar kepesertaan BPJS Kesehatan online dengan aplikasi Mobile JKN. Petunjuk berikut ini bisa diikuti oleh calon peserta BPJS Kesehatan sebelum menikmati fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan menjadi layanan pemerintah yang menyediakan perlindungan kesehatan nasional. Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses fasilitas kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Saat ini, fitur baru memungkinkan peserta untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta untuk membayar tagihan setiap bulan tanpa repot secara manual via ATM. Tentunya, informasi dalam Mobile JKN cukup lengkap dengan fitur untuk cek faskes dan layanan perpindahan dan penambahan jumlah peserta. Baca Juga: Mudah, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online Atau Ke Kantor Layanan Pemilik HP Android maupun iPhone bisa daftar BPJS Kesehatan dengan mengunduh aplikasi. Untuk itu, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan
Daftar kepesertaan BPJS kesehatan
Simak panduan dan langkah mudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi ini:- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Apps Store atau Google Play.
- Klik opsi "Daftar" di aplikasi.
- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru."
- Setujui syarat dan ketentuan setelah membacanya.
- Masukkan NIK KTP dan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya."
- Tunggu hingga data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan ditampilkan.
- Lanjutkan dengan mengisi data diri sesuai permintaan.
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif dan simpan.
- Tunggu nomor verifikasi yang dikirimkan melalui email.
- Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai petunjuk Virtual Account.
- BPJS Kesehatan akan menjadi aktif setelah pembayaran berhasil.
- Peserta dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri.