Cara Daftar PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id dan syarat seleksinya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 direncanakan dibuka pada bulan November mendatang. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyebutkan, jika seluruh persiapan lancar, pelaksanaan PPPK Guru akan dimulai pada minggu ketiga November. 

Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini, bisa mulai menyiapkan persyaratan pendaftarannya. 


Pendaftaran PPPK Guru 2022 hanya dilakukan di situs sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal seleksi. Namun situs tersebut saat ini belum bisa diakses.

Baca Juga: Anda Sedang Cari Kerja? Lowongan di AHM Tahun 2022 Masih Dibuka, Cek Infonya Ini

Berikut ini persyaratan dan cara mendaftar PPPK Guru tahun 2022, dirangkum dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.  

Persyaratan mendaftar PPPK Guru

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

10 Bagi pelamar penyandang disabilitas berikut ini persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca Juga: 20 Quotes yang Bisa Menginspirasi Anda saat Memulai Bisnis dari Pebisnis Ulung Dunia

Tata cara mendaftar PPPK Guru 2022

1. Wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional

4. Pelamar mengunggah atau upload KTP dan swafoto saat membuat akun di situs sscasn.bkn.go.id

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Memilih kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran diantaranya:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
  • Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/D4,
  • Transkrip nilai asli; dan
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami (khusus penyandang disabilitas)
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News