KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernah mendengar mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan? Asal tahu saja, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022. Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Hingga November 2021 Jumlah Peserta Aktif BP Jamsostek Sektor UMKM Capai 10,5 Juta Syarat Mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan. Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:
- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
- Mendapatkan pekerjaan.
- Meninggal dunia.
Baca Juga: Cara klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Hp Editor: Barratut Taqiyyah Rafie