KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan sertifikasi halal gratis telah dibuka untuk umum. Simak syarat dan cara pendaftaran sertifikasi halal gratis. Catat juga nomor telepon dan Whatsapp berikut untuk pengaduan jika dipersulit daftar sertifikasi halal gratis. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2023. Pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara
online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal. Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba-serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan
Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan
call center di nomor 146. Kementerian Agama (Kemenag) juga menyiapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat untuk menerima pengaduan terkait layanan publik, termasuk sertifikasi halal gratis.
Baca Juga: Dibuka Kembali, Ini Syarat & Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik. “Ada tiga saluran komunikasi yang sudah kami rilis sejak Maret 2023. Publik bisa memanfaatkan Call Center di nomor 146," terang Wibowo Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/5/2023). “Saluran lainnya berupa Email di alamat layanan@kemenag.go.id dan
Whatsapp center di nomor 081110683146,” sambungnya. Ke depan, publik bisa sampaikan pertanyaan, kritik, dan saran melalui saluran yang telah disiapkan. Wibowo menegaskan, penyediaan saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama. "Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama," kata Wibowo. Sebelumnya, dalam rangka penyederahaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag. “Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal,” paparnya. “Kita akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak mengcover kebutuhan masyarakat,” sambungnya. Wibowo menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan
live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal. Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka. “Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agen ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” tandasnya. Syarat dan cara pendaftaran sertifikasi halal gratis Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; 3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 9. tidak menggunakan bahan berbahaya; 10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga: SUCOFINDO Raih Akreditasi LPH Utama Pertama dari BPJPH, Siap Layani Pemeriksaan Halal Cara pendaftaran sertifikasi halal gratis
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 1. Membuat akun melalui
ptsp.halal.go.id. 2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. Itulah cara dan syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis. Segera buat akun
ptsp.halal.go.id untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar