KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah sudah meluncurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos). Salah satunya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Mengutip situs Kemensos, bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Bansos PKH sudah diluncurkan sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Untuk mendapatkan Bansos PKH, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria harus melakukan sejumlah prosedur. Prosesnya tidak rumit, kok. Apalagi pendaftaran Bansos PKH bisa dilakukan secara online maupun offline.
Cara mendaftar bansos PKH secara online
Mengutip
indonesia.go.id, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan bantuan sosial melalui PKH bisa mengikuti petunjuk beikut ini: - Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). - Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat. - Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
Baca Juga: Kementerian ESDM Distribusikan Rice Cooker ke 53.161 Rumah Tangga Bulan Desember 2023 - Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga. - Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda. - Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang. - Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan 2024 Diproyeksi Sulit Mencapai Target Pemerintah, Ini Alasannya Cara mendaftar bansos PKH secara offline
Selain melalui pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftar PKH secara offline. Ini adalah langkah-langkahnya: Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah. - Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah. - Proses Musyawarah Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel). - Verifikasi dan Validasi Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang telah Anda sampaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dialokasikan kepada mereka yang membutuhkannya. - Data Masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). - Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini adalah langkah penting untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH.
Baca Juga: 9 Merk Ini Sudah Didaftarkan di Pengadaan E-katalog Program Bagi-Bagi Rice Cooker - Verifikasi oleh bupati/wali kota. Setelah itu pengesahan Menteri Sosial. - Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati atau wali kota akan melakukan verifikasi dan validasi laporan yang telah disahkan. Langkah ini memastikan bahwa data penerima manfaat PKH telah diuji dan diverifikasi dengan baik. - Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir. Ini adalah langkah terakhir sebelum bantuan PKH dapat diberikan kepada penerima manfaat. Khusus tahun ini, masyarakat yang belum mendapatkan PKH bisa mendaftar segera karena program penyaluran Bansos PKH tahap 4 masih berlangsung hingga Desember 2023 dan penerima manfaat dapat mengecek penerimaan ke https://cekbansos.kemensos.go.id/ segera. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie