KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warteg (BTPKLW). Bantuan tersebut rencananya akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4. "Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2021.
Cara dan 4 syarat mendapatkan bantuan langsung tunai untuk PKL Rp 1,2 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warteg (BTPKLW). Bantuan tersebut rencananya akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4. "Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2021.