KONTAN.CO.ID - Jakarta. Calon penumpang anak di bawah usia 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Hal ini lantaran masih adanya perpanjangan masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan regulasi SE No. 17 tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19. Sedangkan bagi penumpang anak mulai usia 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (berlaku 2×24 jam) atau rapid antigen (berlaku 1×24 jam).
Cara dan ketentuan pembatalan tiket bagi anak usia di bawah 12 tahun
Dikutip dari akun Instagram resmi Kereta Api Indonesia (KAI), berikut cara dan ketentuan pembatalan tiket kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun:- Proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121). Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
- Untuk pengembalian bea akan diberikan 100% (di luar bea pesan), secara tunai jika di loket atau lewat WA KAI121 dengan proses transfer 14 hari.