KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat hubungan suami istri tak lagi harmonis, biasanya perceraian jadi solusinya. Ini cara dan syarat dokumen mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Setiap suami-istri ingin pernikahannya berjalan mulus dan langgeng hingga akhir hayat. Baca Juga: 9 Cara untuk Mengembalikan Keharmonisan Hubungan Anda dan Pasangan
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lainnya sebagainya yang sukar disembuhkan
- Suami meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Suami mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membajayakan isterinya
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan cerai
Ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh istri jika ingin menggugat suaminya yakni:- Bukti pernikahan yang berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
- Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP penggugat
- Bukti kelahiran anak yang berupa akta lahir anak dari catatan sipil
- Kartu keluarga
- Bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian
- Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami
- Bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama