Asuransi Mobil Tertimpa Pohon - Hujan diiringi angin kencang kini tengah terjadi di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). Akibat cuaca buruk, sejumlah pohon tumbang dan menimpa mobil yang terparkir di bawahnya. Sebagai pemilik kendaraan, Anda tentu harus mewaspadai kondisi itu. Sebab, mobil tertimpa pohon tumbang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang tidak sedikit. Apalagi, jika pohon tumbang menyebabkan kerusakan cukup parah pada kendaraan. Tentu saja, biaya perbaikannya tergantung tingkat kerusakan hingga jasa servis yang dilakukan.
Syarat pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang
Dirangkum dari laman Lifepal.co.id, berikut adalah syarat pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang:- Melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib
- Mendokumentasikan kerusakan yang dialami kendaraan
- Mengajukan surat permohonan klaim kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
- Melampirkan surat pernyataan bahwa mobil tidak memiliki asuransi
- Melampirkan dokumentasi seperti KTP, KK, dan SIM
- Mengajukan estimasi biaya perbaikan kendaraan lewat invoice atau kwitansi perbaikan bengkel yang dibubuhi cap stempel asli
- Memberikan surat keterangan medis jika ada korban luka akibat tertimpa pohon tumbang.
Cara pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang
Anda bisa mengajukan permohonan ganti rugi perbaikan mobil yang tertimpa pohon tumbang kepada pemerintah. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan biaya pengobatan apabila ada penumpang yang turut menjadi korban luka. Sebelum mengajukan permohonan tersebut, berikut ini adalah ketentuan pemberian ganti ruginya:- Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per unit
- Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang
- Jika mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per organ tubuh
- Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per orang.