Cara dan syarat mendapat sertifikat halal di BPJPH Kemenag



KONTAN.CO.ID - Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. 

Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Pengajuan sertifikat halal bisa dilakukan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama alias Kemenag.  


BPJPH Kemenag bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal? 

Baca Juga: ​Ini syarat dapat sertifikat halal gratis bagi UMKM

Dokumen permohonan sertifikat halal 

Dirangkum dari laman resmi BPJPH Kemenag, berikut dokumen permohonan sertifikat halal:

1. Data pelaku usaha: 

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll). 
  • Penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal. 
2. Nama dan jenis produk: Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal. 

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan: Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. 

4. Proses pengolahan produk: Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi. 

5. Dokumentasi sistem jaminan halal: Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. 

Baca Juga: BPJPH masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal

Cara mendapatkan sertifikat halal

Berikut cara mendapatkan sertifikat halal:

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. 
  • BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan kurang dari 10 hari kerja.
  • BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam jangka waktu kurang dari 5 hari kerja. 
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kurang dari 40 hingga 60 hari kerja. 
  • MUI menetapkan kehalalan produk kurang dari 30 hari kerja. 
  • BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk kurang dari 7 hari kerja. 

Selanjutnya: Sertifikasi halal memberikan nilai tambah produk UMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News