KONTAN.CO.ID - Pemprov DKI telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Pemberlakukan SKIM dalam rangka menjalankan amanah BNPB (SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021) dan Menteri Perhubungan (Permenhub PM 13 Tahun 2021). SIKM berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik.
Syarat mendapatkan SIKM
Dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat mendapatkan SIKM: 1. Kunjungan keluarga sakit- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan (faskes) setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/Kelurahan/Desa setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil dari faskes
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari faskes
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin
Cara mendapatkan SIKM
Berikut cara mendapatkan SIKM:- Unggah berkas yang dibutuhkan di laman https://jakevo.jakarta.go.id
- Verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan
- Tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah
- Pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id