Cara dapat Set Top Box (STB) gratis, TV analog akan dimatikan mulai tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan membagikan Set Top Box (STB) gratis sebanyak 6,7 juta unit. 

Ini merupakan program penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.

Sekadar informasi, siaran TV analog akan dimatikan dan diganti dengan siaran digital mulai tahun depan. 

Cara Dapat STB Gratis


Melansir indonesiabaik.id, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin. Namun, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Baca Juga: Pasca putusan MK, Kominfo tetap lanjutkan migrasi TV analog ke TV digital

Set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial 2. Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) 3. Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Baca Juga: Cara mudah cek TV kamu digital atau analog

Agar bisa mendapatkan STB gratis, warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB dapat: 

  • Mengambil unit STB di kantor kelurahan/desa setempat; atau 
  • Menerima bantuan di tempat tinggalnya masing-masing/mekanisme door to door.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie