Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021



KONTAN.CO.ID - Surat Izin Keluar/Masuk atau SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Khususnya, saat musim mudik Lebaran.

SIKM diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. Pemerintah pun mengatur tentang SIKM dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Aturan tentang SIKM ini terkait dengan pelarangan mudik bagi masyarakat mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, larangan mudik Lebaran 2021 ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.


Misalnya, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Meski demikian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 wajib memiliki cetakan surat izin tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan SIKM untuk periode mudik Lebaran 2021? 

Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, KAI masih jual tiket kereta hingga 30 April 2021

Cara dapat SIKM mudik Lebaran 2021

Dikutip dari SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri

Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan. 

2. Pegawai swasta

Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal 

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.  

4. Masyarakat non-pekerja

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Inilah hukuman bagi ASN yang nekat mudik saat Lebaran

Ketentuan berlakunya SIKM

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut: 

  • Berlaku secara individual.
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. 

Lokasi pengecekan SIKM 

Dikutip dari Kompas.com (12/4/2021), pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi, yakni: 

  • Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.
  • Perbatasan kota besar
  • Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda. 
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Selanjutnya: Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News