KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Namun, akan diberlakukan pengetatan dengan sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru. Adapun pengetatan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron. Salah satunya adalah bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap. Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.
1. Melalui SMS
- Jika kamu sudah melakukan vaksin Covid-19, kamu akan memperoleh SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.
- SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.
- Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama.