KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kamu yang sudah divaksin Covid-19 tapi belum memiliki sertifikat, sebaiknya langsung mengurusnya. Sebab, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 masih sangat dibutuhkan. Sebagai contoh, sertifikat vaksin Covid-19 dibutuhkan sebagai syarat masuk fasilitas umum atau daerah perkantoran. Selain itu bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan, sertifikat vaksin Covid-19 juga dibutuhkan sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Jika kamu sudah menjalani dua tahap vaksinasi Covid-19, maka ada dua sertifikat yang akan diberikan.
1. Melalui SMS
- Jika kamu sudah melakukan vaksin Covid-19, kamu akan memperoleh SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.
- SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.
- Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama.