KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini, beredar kabar bahwa sertifikat vaksin di Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. Dengan kata lain, sertifikat vaksin di Indonesia tidak diakui secara intenasional. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19 internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
- Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
- Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"
- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail"
- Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu "Sertifikat Vaksin" dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.