KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apabila hendak mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di kawasan DKI Jakarta saat ini, membawa sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Melalui peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang hendak beraktivitas di sejumlah sektor yang sudah ditetapkan, harus divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Peraturan ini juga berlaku pada beberapa kegiatan yang dilakukan di tempat publik di Ibu Kota, termasuk makan di restoran, menaiki transportasi umum, pergi mengunjungi rumah ibadah, hingga masuk ke pasar tradisional, salon, serta hotel non karantina.
Cara download sertifikat vaksin dari Pedulilindungi sebagai syarat masuk mall
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apabila hendak mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di kawasan DKI Jakarta saat ini, membawa sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Melalui peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang hendak beraktivitas di sejumlah sektor yang sudah ditetapkan, harus divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Peraturan ini juga berlaku pada beberapa kegiatan yang dilakukan di tempat publik di Ibu Kota, termasuk makan di restoran, menaiki transportasi umum, pergi mengunjungi rumah ibadah, hingga masuk ke pasar tradisional, salon, serta hotel non karantina.