Cara Gadai Barang di Pegadaian, Jenis Barang, dan Prosedurnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara gadai di Pegadaian dan prosedurnya. Tak semua barang berharga dapat digadaikan di Pegadaian.

Gadai merupakan hak yang diperoleh atas benda bergerak sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan kepada peminjam. Benda bergerak dalam gadai adalah barang yang bisa dipindahkan, seperti perhiasan atau kendaraan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa jadi salah satu solusi untuk masyarakat agar mendapatkan pendanaan yang cepat untuk usaha atau keperluan tidak terduga.


Sistem gadai barang yakni nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan membawa barang jaminan.

Baca Juga: Hitungan Untung Rugi Investasi Emas Antam, Harga Hari Ini Naik (11 Oktober 2024)

Melansir dari laman resmi OJK, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama baik secara formal maupun informal. 

Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.

Namun, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan untuk gadai barang. Barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk itu, Anda perlu memahami beberapa barang yang dapat digadaikan di Pegadaian.

Baca Juga: Kemudahan Investasi Emas Secara Digital Lewat Aplikasi

Daftar barang yang bisa digadaikan 

Dirangkum dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), contoh barang yang dapat dijadikan jaminan dalam kredit gadai atau barang yang bisa digadaikan: 

1. Logam Mulia

Logam mulia adalah salah satu jenis barang yang dapat digadaikan, contohnya seperti emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian.

2. Kendaraan

Kendaraan bermotor seperti motor dan mobil bisa digadaikan. Nasabah harus menyertakan dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

3. Sertifikat

Dokumen berharga seperti sertifikat tanah atau rumah juga bisa dijadikan jaminan. Nilai pinjaman ditentukan berdasarkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lokasi strategis tanah tersebut. Sertifikat ini biasanya digunakan untuk pinjaman dalam jumlah besar.

4. Peralatan Elektronik

Barang elektronik bernilai seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat digadaikan. Nilai gadai bergantung pada kondisi barang, di mana semakin baik kondisinya, semakin tinggi nilainya.

5. Saham

6. Mesin: Barang seperti traktor, pompa air, dan generator termasuk dalam kategori barang yang bisa digadaikan.

7. Tekstil: Kain, sarung, sprei, dan permadani dapat dijadikan jaminan gadai.

8. Aksesoris: Barang-barang seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kacamata juga termasuk barang yang bisa digadaikan.

Barang yang Tidak Bisa Digadaikan:

  • Kendaraan dinas atau inventaris milik pemerintah.
  • Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.
  • Barang berbahaya dan mudah terbakar.
  • Barang yang dilarang seperti narkoba.
  • Barang yang sulit dinilai seperti lukisan dan barang antik.

Cara gadai barang di Pegadaian 

Nah, bagi Anda yang ingin menggadaikan barang selain emas, Anda bisa mengikuti program Gadai non-emas. Ini merupakan pemberian kredit menggunakan sistem gadai yang ditujukan untuk semua kalangan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Barang yang dijadikan jaminan dalam gadai ini adalah barang bergerak non-emas, seperti gadget, elektronik, atau barang rumah tangga lainnya. Jadi, bagi yang memerlukan dana cepat, bisa menggadaikan barang elektronik atau HP di Pegadaian.

Berikut syarat-syarat untuk menggadaikan barang elektronik di Pegadaian:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan non-emas beserta kelengkapannya (nota pembelian, dus, charger, dan lainnya)
  • Mengisi formulir pengajuan gadai
Biaya angsuran gadai elektronik di Pegadaian (dikutip dari laman Pegadaian):

  • Biaya administrasi mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 125.000
  • Pinjaman mulai dari Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100 juta
  • Sewa modal atau bunga gadai sebesar 1% - 1,2% per 15 hari
  • Jangka waktu gadai antara 1 hingga 120 hari
Cara menggadaikan barang di Pegadaian adalah sebagai berikut:

  • Datang dengan membawa barang jaminan dan kartu identitas
  • Barang jaminan akan dinilai oleh penaksir
  • Nasabah akan menerima uang pinjaman, baik secara tunai maupun transfer.
Demikian penjelasan terkait proses gadai barang dan barang yang bisa digadaikan dan cara gadai barang di Pegadaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News