KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara gadai di Pegadaian dan prosedurnya. Tak semua barang berharga dapat digadaikan di Pegadaian. Gadai merupakan hak yang diperoleh atas benda bergerak sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan kepada peminjam. Benda bergerak dalam gadai adalah barang yang bisa dipindahkan, seperti perhiasan atau kendaraan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan. Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa jadi salah satu solusi untuk masyarakat agar mendapatkan pendanaan yang cepat untuk usaha atau keperluan tidak terduga.
Daftar barang yang bisa digadaikan
Dirangkum dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), contoh barang yang dapat dijadikan jaminan dalam kredit gadai atau barang yang bisa digadaikan: 1. Logam Mulia Logam mulia adalah salah satu jenis barang yang dapat digadaikan, contohnya seperti emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian. 2. Kendaraan Kendaraan bermotor seperti motor dan mobil bisa digadaikan. Nasabah harus menyertakan dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian. 3. Sertifikat Dokumen berharga seperti sertifikat tanah atau rumah juga bisa dijadikan jaminan. Nilai pinjaman ditentukan berdasarkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lokasi strategis tanah tersebut. Sertifikat ini biasanya digunakan untuk pinjaman dalam jumlah besar. 4. Peralatan Elektronik Barang elektronik bernilai seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat digadaikan. Nilai gadai bergantung pada kondisi barang, di mana semakin baik kondisinya, semakin tinggi nilainya. 5. Saham 6. Mesin: Barang seperti traktor, pompa air, dan generator termasuk dalam kategori barang yang bisa digadaikan. 7. Tekstil: Kain, sarung, sprei, dan permadani dapat dijadikan jaminan gadai. 8. Aksesoris: Barang-barang seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kacamata juga termasuk barang yang bisa digadaikan. Barang yang Tidak Bisa Digadaikan:- Kendaraan dinas atau inventaris milik pemerintah.
- Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.
- Barang berbahaya dan mudah terbakar.
- Barang yang dilarang seperti narkoba.
- Barang yang sulit dinilai seperti lukisan dan barang antik.
Cara gadai barang di Pegadaian
Nah, bagi Anda yang ingin menggadaikan barang selain emas, Anda bisa mengikuti program Gadai non-emas. Ini merupakan pemberian kredit menggunakan sistem gadai yang ditujukan untuk semua kalangan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Barang yang dijadikan jaminan dalam gadai ini adalah barang bergerak non-emas, seperti gadget, elektronik, atau barang rumah tangga lainnya. Jadi, bagi yang memerlukan dana cepat, bisa menggadaikan barang elektronik atau HP di Pegadaian. Berikut syarat-syarat untuk menggadaikan barang elektronik di Pegadaian:- Fotokopi kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan non-emas beserta kelengkapannya (nota pembelian, dus, charger, dan lainnya)
- Mengisi formulir pengajuan gadai
- Biaya administrasi mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 125.000
- Pinjaman mulai dari Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100 juta
- Sewa modal atau bunga gadai sebesar 1% - 1,2% per 15 hari
- Jangka waktu gadai antara 1 hingga 120 hari
- Datang dengan membawa barang jaminan dan kartu identitas
- Barang jaminan akan dinilai oleh penaksir
- Nasabah akan menerima uang pinjaman, baik secara tunai maupun transfer.