KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara ganti plat motor 5 tahunan dan syaratnya. Penggantian plat kendaraan bukan berarti mengganti nomor plat, tetapi hanya mengganti papan nomor plat karena masa berlakunya telah habis. Proses ganti plat nomor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan di kantor Samsat. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal dua bulan.
Dokumen syarat ganti Plat Motor 5 Tahunan
- e-KTP Asli dan Fotokopi
- STNK Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
- Surat Kuasa (Jika diwakilkan oleh pihak ketiga)
Prosedur Mengganti Plat Motor di SAMSAT
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut langkah-langkah yang harus diikuti di kantor Samsat: 1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK Mulailah dengan mengisi formulir perpanjangan STNK. Sertakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru. Jika ada kebingungan, mintalah bantuan kepada petugas Samsat. 2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan ke loket pengecekan kendaraan. Petugas Samsat akan memeriksa kondisi kendaraan. Ingat, pemeriksaan fisik tidak dikenai biaya, jadi waspadalah terhadap petugas yang meminta pembayaran tambahan. 3. Validasi Hasil Cek Fisik Setelah pemeriksaan, parkir kendaraan Anda dan serahkan hasil cek fisik serta STNK asli ke loket legalisir untuk validasi. Tunggu hingga proses validasi selesai. 4. Mendaftar Pembayaran Pajak Kendaraan Setelah validasi, daftar untuk pembayaran pajak kendaraan. Siapkan berkas yang diperlukan dan hasil cek fisik, kemudian minta nomor antrean untuk pembayaran. 5. Melakukan Pembayaran Pajak Tunggu nama Anda dipanggil untuk pembayaran. Biaya untuk mengganti plat motor akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan. Anda akan menerima dua lembar bukti pembayaran: satu lembar putih untuk pengambilan plat nomor baru, dan satu lembar biru untuk pengambilan STNK baru. 6. Mengambil STNK dan Plat Nomor Baru Tahap terakhir adalah mengambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan STNK. Pastikan data pada STNK baru sesuai dengan kendaraan Anda. Untuk mengambil plat nomor baru, kunjungi loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Penerbitan TNKB Baru: Rp60.000
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
- Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
- Cek Fisik Kendaraan: Rp10.000-Rp20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Pembayaran Pajak 5 Tahunan: Disesuaikan dengan jenis kendaraan dan wilayah domisili kendaraan.