KONTAN.CO.ID - Program BRI Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026 dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang sedang mencari rumah, tanah, ruko, apartemen, maupun aset properti lainnya. Program ini digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia melalui sinergi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026 berlangsung pada 30 September hingga 30 November 2026 dan mencakup 74 lokasi BRI di berbagai daerah. BRI menargetkan hingga 5.000 frekuensi lelang selama periode program tersebut.
Apa Itu BRI Gebyar Lelang?
BRI Gebyar Lelang merupakan program lelang aset yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah. Aset yang tersedia dapat berupa rumah, tanah, ruko, apartemen, maupun properti lainnya, tergantung daftar aset dan jadwal lelang di masing-masing wilayah. Melalui BRI Info Lelang, calon pembeli dapat melakukan pencarian berdasarkan lokasi, jenis aset, kisaran harga, dan kriteria lainnya. Informasi pada halaman aset antara lain foto, lokasi, luas tanah dan bangunan, dokumen yang tersedia, nilai limit atau harga indikatif, jadwal lelang, serta kontak person atau PIC. Baca Juga: Aset Kasus Suami Sandra Dewi Dilelang, Ada Tas Hermes-Perhiasan, Ini Cara Ikut LelangCara Ikut BRI Gebyar Lelang 2026
Berikut tahapan yang dapat dilakukan masyarakat yang ingin mengikuti lelang aset BRI.1. Cari aset di BRI Info Lelang
Langkah pertama adalah mencari aset yang diminati melalui BRI Info Lelang. Calon pembeli dapat menggunakan filter yang tersedia untuk menyesuaikan lokasi, jenis properti, dan kisaran harga. Jangan hanya melihat harga. Perhatikan pula lokasi, luas tanah dan bangunan, kondisi properti, serta informasi dokumen yang tersedia.2. Buka informasi detail aset
Setelah menemukan aset yang sesuai, buka halaman detail untuk mempelajari informasi selengkap mungkin. Beberapa informasi yang perlu diperiksa meliputi:| Informasi | Hal yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|
| Lokasi | Alamat dan posisi aset |
| Jenis aset | Rumah, tanah, ruko, apartemen, dan lainnya |
| Luas | Luas tanah dan bangunan |
| Foto | Kondisi fisik aset |
| Dokumen | Ketersediaan dan informasi legalitas |
| Nilai limit | Harga dasar atau nilai indikatif |
| Jadwal | Waktu pelaksanaan lelang |
| PIC | Kontak yang dapat dihubungi |
3. Pastikan aset memang masuk mekanisme lelang
Tidak semua aset yang ditampilkan pada kanal informasi BRI otomatis dijual melalui mekanisme lelang. Karena itu, calon pembeli perlu memastikan metode penjualan aset tersebut. Apabila aset masuk mekanisme lelang, calon peserta perlu mencocokkan informasi tersebut dengan pengumuman resmi di lelang.go.id.4. Daftar sebagai peserta lelang
Untuk mengikuti lelang secara resmi, calon peserta perlu melakukan pendaftaran melalui lelang.go.id, kemudian mengikuti proses verifikasi akun sesuai ketentuan yang berlaku. Lelang.go.id merupakan portal resmi DJKN untuk pelaksanaan lelang secara elektronik. Sistem tersebut menyediakan beberapa mekanisme penawaran, termasuk open bidding dan closed bidding. Baca Juga: BSI Siapkan 2.000 Frekuensi Lelang Aset hingga Akhir 20265. Baca pengumuman dan ketentuan lelang
Sebelum memasukkan penawaran, baca seluruh pengumuman lelang. Periksa kembali nilai limit, besaran uang jaminan, batas waktu pembayaran jaminan, jadwal penawaran, kondisi objek, serta ketentuan lainnya. Tahap ini penting karena setiap objek lelang dapat memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.6. Setorkan uang jaminan
Peserta yang telah memenuhi persyaratan perlu menyetorkan uang jaminan sesuai nominal dan mekanisme yang tercantum dalam pengumuman resmi lelang. Pastikan pembayaran dilakukan hanya melalui kanal resmi yang tercantum dalam sistem atau pengumuman lelang. Hindari melakukan transfer kepada pihak yang tidak tercantum sebagai kanal pembayaran resmi.7. Ikuti proses bidding
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengikuti proses penawaran sesuai jadwal. Pada mekanisme open bidding, peserta dapat mengetahui penawaran yang diajukan peserta lain. Sementara itu, closed bidding dilakukan dengan penawaran tertutup sehingga peserta tidak mengetahui nilai penawaran peserta lainnya sebelum proses berakhir.8. Lunasi pembayaran jika memenangkan lelang
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang harus melakukan pelunasan sesuai batas waktu dan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman lelang. Setelah kewajiban pembayaran dan administrasi diselesaikan, proses selanjutnya dapat mencakup pengurusan dokumen serta peralihan hak sesuai jenis aset yang dibeli. Baca Juga: Tas Hermes hingga Perhiasan Mewah Sandra Dewi Dilelang, Buat Akun Di Lelang.go.idTips Sebelum Ikut Lelang BRI
Meskipun harga aset lelang dapat menarik, calon pembeli sebaiknya tidak terburu-buru memasukkan penawaran. Beberapa hal berikut perlu diperhatikan:- Survei aset secara langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
- Periksa lokasi dan akses menuju properti.
- Pelajari dokumen dan legalitas yang tersedia.
- Cek nilai limit dan biaya lainnya sebelum menentukan batas penawaran.
- Siapkan dana jaminan dan pelunasan sesuai ketentuan.
- Tetapkan batas harga maksimal agar tidak melakukan penawaran melebihi kemampuan.
- Gunakan hanya kanal resmi BRI dan DJKN.
- Waspadai penipuan yang mengatasnamakan BRI atau petugas lelang.