KONTAN.CO.ID - Dua pekan terakhir ini Kementerian Keuangan mulai menggulirkan wacana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini tarif PPN di Indonesia rata 10%, berlaku sejak tahun 1984 silam. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang No 42 Tahun 2009, tentang Perubahan ketiga UU No 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), tarif pajak sebagaimana dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarif diatur Peraturan Pemerintah Kalau kita membandingkan dengan tarif rerata di negara OECD, tarif PPN yang berlaku sebesar 19,3% artinya Indonesia jauh berada di bawah standar rata-rata. Tapi kalau menilik negara maju seperti Jepang, Australia atau Korea Selatan, tarif 10% masih mereka berlakukan. Tapi negara tetangga seperti Singapura malah cuma memasang tarif 7%. Bahkan di Malaysia hanya memberlakukan tarif PPN 6%.
Cara Instan Tarif PPN
KONTAN.CO.ID - Dua pekan terakhir ini Kementerian Keuangan mulai menggulirkan wacana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini tarif PPN di Indonesia rata 10%, berlaku sejak tahun 1984 silam. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang No 42 Tahun 2009, tentang Perubahan ketiga UU No 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), tarif pajak sebagaimana dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarif diatur Peraturan Pemerintah Kalau kita membandingkan dengan tarif rerata di negara OECD, tarif PPN yang berlaku sebesar 19,3% artinya Indonesia jauh berada di bawah standar rata-rata. Tapi kalau menilik negara maju seperti Jepang, Australia atau Korea Selatan, tarif 10% masih mereka berlakukan. Tapi negara tetangga seperti Singapura malah cuma memasang tarif 7%. Bahkan di Malaysia hanya memberlakukan tarif PPN 6%.