KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 sudah cair. Namun, masih ada pekerja atau buruh yang bingung bagaimana cara mengisi data pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022, terutama bagi pekerja atau buruh yang memiliki rekening bank swasta. Pekerja atau buruh calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 dengan rekening bank swasta dapat mengisikan data rekening bank himbara untuk pencairan dana BSU sebesar Rp 600.000. Pengisian rekening bank himbara ini dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, setelah pekerja atau buruh dinyatakan termasuk dalam kriteria calon penerima BSU 2022.
Cara isi data rekening BSU pekerja dengan bank swasta
Langkah pengisian rekening bank himbara untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi para pekerja dengan bank swasta dilakukan dengan cara berikut: 1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini 4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi “Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022” 5. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara. Anda dapat memilih bank himbara sesuai yang dimiliki dan mengisi sejumlah informasi yang dibutuhkan. Setelah data bank himbara yang dimasukkan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.Syarat dan ketentuan penerima BSU atau BLT gaji 2022
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut beberapa syarat dan ketentuan penerima BSU 2022:- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Bukan PNS, anggota Polri, dan anggota TNI Bukan penerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan program keluarga harapan (PKH).
- Pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.