KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperluas basis pajaknya ke sektor pertanian. Caranya dengan mempermudah kemudahan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk sektor pertanian. Secara teknis perhitungan PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Baran Hasil Pertanian Tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku per tanggal 27 Juli 2020. Isinya, Kemenkeu mengatur, dalam PMK 89/2020 disebutkan bahwa petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni 10% dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual.
Cara Kemenkeu memperluas basis pajak ke sektor pertanian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperluas basis pajaknya ke sektor pertanian. Caranya dengan mempermudah kemudahan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk sektor pertanian. Secara teknis perhitungan PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Baran Hasil Pertanian Tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku per tanggal 27 Juli 2020. Isinya, Kemenkeu mengatur, dalam PMK 89/2020 disebutkan bahwa petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni 10% dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual.