KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara klaim asuransi mobil tentu saja harus diketahui pemilik kendaraan. Sebab, terkadang tanpa diduga bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya. Untuk itu, pemilik kendaraan harus memiliki perlindungan atau asuransi mobil untuk meminimalisir risiko akibat kecelakaan lalu lintas atau kerusakan. Dengan polis asuransi, Anda tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan karena semua akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Syarat klaim asuransi mobil
Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.co.id, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat klaim asuransi mobil berikut ini:- Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
- Kronologi kejadian secara tertulis.
- Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
- Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang Anda ajukan. Biaya ini berkisar Rp 250 ribu hingga sekira Rp 300 ribuan.