KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan. Selang beberapa waktu terbit, aturan ini mendapat catatan dari berbagai pihak. Sebab, aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi WP yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit ditentukan omzetnya. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, aturan ini merupakan lahan yang abu-abu. "Ini bisa pro dan kontra. Self assessment versus tax official assessment. Itu dari falsafah pemajakan. Dari segi legal, itu tidak legal," kata Herman kepada KONTAN, Minggu (4/2).
Cara lain hitung omzet dianggap ilegal, ini penjelasan pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan. Selang beberapa waktu terbit, aturan ini mendapat catatan dari berbagai pihak. Sebab, aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi WP yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit ditentukan omzetnya. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, aturan ini merupakan lahan yang abu-abu. "Ini bisa pro dan kontra. Self assessment versus tax official assessment. Itu dari falsafah pemajakan. Dari segi legal, itu tidak legal," kata Herman kepada KONTAN, Minggu (4/2).