KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seperti vaksinasi pada umumnya, vaksin Covid-19 juga menimbulkan efek samping. Namun sejauh ini efek samping vaksin Covid-19 masih bersifat ringan. Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan sarana untuk melayani peserta vaksin Covid-19 yang mengalami efek samping berat dan berkelanjutan. Masyarakat diminta segera melapor apabila rasa sakit pasca-vaksin Covid-19 berlangsung cukup lama dan berkelanjutan. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni dengan melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau melalui website pelaporan yang telah disediakan. Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI, website tersebut adalah keamananvaksin.kemkes.go.id. "Merasa pusing, mual atau lapar setelah divaksinasi? Tenang, ini termasuk kejadian wajar sebagai bentuk respons tubuh terhadap vaksin yg disuntikkan. Namun apabila kamu mengalami gejala serius segera laporkan kejadiannya ke http://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau fasyankes terdekat ya," tulis Kemenkes.
Cara lapor efek samping vaksin covid-19 di keamananvaksin.kemkes.go.id
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seperti vaksinasi pada umumnya, vaksin Covid-19 juga menimbulkan efek samping. Namun sejauh ini efek samping vaksin Covid-19 masih bersifat ringan. Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan sarana untuk melayani peserta vaksin Covid-19 yang mengalami efek samping berat dan berkelanjutan. Masyarakat diminta segera melapor apabila rasa sakit pasca-vaksin Covid-19 berlangsung cukup lama dan berkelanjutan. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni dengan melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau melalui website pelaporan yang telah disediakan. Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI, website tersebut adalah keamananvaksin.kemkes.go.id. "Merasa pusing, mual atau lapar setelah divaksinasi? Tenang, ini termasuk kejadian wajar sebagai bentuk respons tubuh terhadap vaksin yg disuntikkan. Namun apabila kamu mengalami gejala serius segera laporkan kejadiannya ke http://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau fasyankes terdekat ya," tulis Kemenkes.