Cara lapor gangguan listrik PLN tanpa keluar rumah, makin mudah dan real time



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melapor gangguan kelistrikan kini semakin mudah. Pasalnya, PT PLN meluncurkan layanan pengaduan yang cepat dan real time lewat aplikasi PLN Mobile. 

Mengutip siaran pers yang diterima Kontan, Executive Vice President Corporate Communications and CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan, fitur pengaduan gangguan pada Aplikasi PLN Mobile versi terbaru telah dirancang untuk terintegrasi dengan baik ke dalam aplikasi pendukung dalam manajemen pemadaman.

Aplikasi tersebut terdiri dari Pelayanan Teknik (Yantek) Mobile, Aplikasi Pengaduan dan Keluhan Terpadu (APKT) dan Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T).

Integrasi dalam aplikasi ini menghasilkan laporan gangguan dari masyarakat langsung ke petugas Yantek dan pelanggan dapat memantau perkembangan pengaduan.   “Jadi, pelanggan dapat membuat laporan langsung mengenai pemadaman listrik di rumahnya dan gangguan listrik di sekitarnya hanya dengan mengklik dan mengetik di PLN Mobile,” ujarnya.

Baca Juga: PLN terus genjot electrifying lifestyle   Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan laporan gangguan layanan kelistrikan melalui PLN Mobile, ada dua opsi yang dapat ditempuh, yaitu dengan menggunakan identitas pelanggan yang terdaftar (ID Pelanggan) atau nomor meteran, atau menggunakan titik lokasi.   Untuk melaporkan masalah menggunakan ID Pelanggan / No Meter, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:   1. Pilih menu “Pengaduan”   2. Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu diketahui apakah jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/Nomor meter   3. Kemudian pilih ID Pelanggan/No Meter yang sudah terdaftar di akun PLN Mobile, atau masukkan ID Pelanggan/No Meter secara manual jika belum terdaftar, serta ID Pelanggan/No Meteran lainnya. Pelanggan juga dapat memilih menu "Gunakan Titik Lokasi"   4. Pastikan penandaan (tagging) koordinat lokasi gangguan sudah benar, lalu pilih "Konfirmasi".

Baca Juga: PLN: Standardisasi akan mempercepat transisi ekosistem kendaraan listrik   5. Pilih “Ya” jika sudah sesuai   6. Lampirkan foto gangguan (jika ada), dan masukkan deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "Kirim keluhan"   7. Pelanggan akan menerima Report Number dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” agar laporan diteruskan ke pihak terkait. Sedangkan layar perangkat diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie