Cara Lapor Penipuan Online lewat Aplikasi hingga Kantor Polisi, Tetap Waspada!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara lapor penipuan online lewat Website hingga Kantor polisi. Masyarakat yang menemukan kecurigaan penipuan tidak perlu repot melaporkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Setiap orang juga bisa periksa dan melapor penipuan secara online melalui bank bersangkutan hingga laman website berikut ini.

Penipuan online adalah tindakan kejahatan yang dilakukan melalui internet dengan tujuan menipu atau mengelabui seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.


Ini bisa terjadi melalui berbagai platform online seperti email, situs web, atau aplikasi. Beberapa contoh penipuan online meliputi phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, investasi bodong, dan penipuan pembayaran.

Baca Juga: Cara Menghindari Aksi Penipuan via WhatsApp ala OJK, Waspada!

Kini modus penipuan bisa mengatasnamakan instansi, perusahaan, maupun pribadi melalui SMS, telepon, dan jual-beli online.

Penipuan online bisa menimbulkan kerugian finansial dan pengaruh buruk pada rahasia dan privasi individu

Apabila sudah menjadi korban, masyarakat bisa lapor penipuan online tersebut melalui website resmi pemerintah.

Contoh seperti laman CekRekening.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerima laporan informasi penipuan dan kejahatan.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Undangan Nikah, Saldo Bisa Ludes Terkuras

Pilihan lain seperti Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN RB bersama Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Pastikan kembali kumpulkan bukti penipuan online berupa file maupun bukti fisik lainnya.

Berikut ini beberapa cara lapor penipuan online melalui website Lapor.go.id hingga Cek Rekening.

Baca Juga: Simak 4 Cara Cek Rekening Penipu secara Online

Cara lapor penipuan online

Lapor penipuan online melalui CekRekening

Pertama, masyarakat bisa ikuti cara lapor penipuan online apabila menemukan bukti rekening pelaku.

  1. Buka laman https://cekrekening.id/home pada browser.
  2. Pilih menu Laporkan Sekarang di laman utama CekRekening.id
  3. Isi data rekening.
  4. Masukkan biodata terlapor.
  5. Masukkan data diri pelapor.
  6. Isi kronologi kejadian.
  7. Unggah bukti-buktinya
  8. Klik centang di kolom verifikasi.
  9. Klik Submit.
  10. Tunggu notifikasi laporan berhasil.

Lapor penipuan online melalui website Lapor

Selanjutnya, ada cara lapor penipuan online berikut apabila mengalami tindak penipuan dengan atas nama instansi pemerintah tertentu.

  1. Buka laman https://www.lapor.go.id/ pada browser.
  2. Pilih kategori Pengaduan.
  3. Masukkan judul pelaporan.
  4. Masukkan nama akun penipu, kerugian, dan keterangan lain.
  5. Masukkan tanggal kejadian.
  6. Pilih lokasi kejadian.
  7. Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan.
  8. Masukkan kategori Tindak Pidana.
  9. Unggah lampiran dalam ukuran maksimum 2 MB.
  10. Masukkan kategori pengadu.
  11. Klik Lapor!
  12. Masukkan identitas diri.
  13. Baca syarat dan ketentuan layanan.
  14. Tunggu notifikasi laporan selesai.

Lapor penipuan online melalui Bank bersangkutan

Apabila mengalami penipuan melalui transaksi perbankan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke CS Bank.

  1. Kumpulkan barang bukti seperti tangkapan layar hingga bukti transaksi.
  2. Hubungi CS secara online atau datang ke cabang terdekat.
  3. Ungkap laporan penipuan online.
  4. Pastikan membawa barang bukti dan informasi rekening penipu.

Lapor penipuan online melalui kantor polisi

Jika penipuan dapat dilacak pada kota yang sama, masyarat dapat melapor ke kantor polisi terdekat. Berikut adalah tahapan umum untuk melaporkan penipuan ke polisi:

  1. Kumpulkan bukti: Berkumpulkan semua bukti yang ada seperti screenshot, surat, atau bukti lain yang berhubungan dengan kasus penipuan.
  2. Cek kantor polisi terdekat: Mencari informasi mengenai kantor polisi terdekat dan juga nomor telepon untuk menghubungi mereka.
  3. Ungkap perkara ke polisi: Menghubungi polisi dan memberikan informasi mengenai kasus penipuan yang terjadi, serta memberikan bukti yang dimiliki.
  4. Isi laporan: Petugas polisi akan meminta Anda untuk mengisi laporan dan menjelaskan secara detail mengenai kasus penipuan yang terjadi.
  5. Dapatkan nomor laporan: Setelah mengisi laporan, Anda akan mendapatkan nomor laporan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam proses penyelidikan.
  6. Proses penyelidikan: Polisi akan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus penipuan yang dilaporkan.
Pastikan setiap transaksi yang berhubungan dengan orang asing, masyarakat perlu waspada dan berhati-hati.

Sebagai tindakan preventif, setiap akan dilakukan transaksi perbankan, masyarat bisa cek rekening penipu secara online untuk menghindari penipuan

Demikian beberapa cara lapor penipuan online lewat website hingga bank bersangkutan bisa dilakukan dengan baik dan benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News