KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Cara lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara daring menggunakan layanan DJP Online di website Pajak.go.id. Batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda. Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan)
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Kunjungi situs DJP Online di link berikut
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
- Login di situs DJP Online di link ini
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
- Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak,
- Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
- Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pajak Penghasilan
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
- Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
- Kunjungi laman resmi DJP Online di link berikut ini, lewat browser di ponsel atau PC.
- Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs tersebut
- Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan tadi
- Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”
- Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan
- Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online
- Setelah selesai membuat password Klik “Simpan” Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
- Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu
- Klik “OK” Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
- Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.