KONTAN.CO.ID - THR atau Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan jelang hari raya. Ini batas waktu pemberian THR dan cara laporkan THR tahun 2025 yang tidak dibayar pada Kemnaker. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan pada pemberi kerja pada pekerja atau karyawan. Penghitungan upah THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Jika ada perusahaan atau pemberi kerja yang melanggar, ada cara untuk melaporkan THR yang tidak dibayar pada Kemnaker. Baca Juga: Cara Tukar Uang Tunai Baru di Bank BCA Jelang Lebaran 2025, Apa Saja Syaratnya?
Aturan Tentang THR Tahun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan. Layanan pengaduan THR keagamaan tahun 2025 melalui aplikasi Siap Kerja untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Buka Mudik Gratis 2025 Gelombang 2, Apa Saja Syaratnya?Cara Lapor THR Tahun 2025 pada Kemnaker
Tunjangan Hari Raya wajib dibayar penuh dan bukan dicicil karena ini merupakan hak karyawan, minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia juga mengungkapkan bahwa THR tidak bisa diberikan dalam bentuk sembako. Laporkan THR yang tidak dibayarkan sama sekali, dicicil atau diganti dengan sembako/voucher pada posko THR 2025 Kemnaker. Tonton: Ada Kebijakan WFA, Kakorlantas Polri Perkirakan Pergerakan Arus Mudik Dimulai Tanggal 19 Maret Ini pilihan lapor THR ke Kemnaker:- Call Canter: 1500-630
- Posko tatap muka di PTSA Kemnaker Jl Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB
- Adukan ke website poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih menu masuk
- Login Siap Kerja: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan
- Tekan menu pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan