Cara masyarakat untuk mengadu ke Bank Indonesia



JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran, awal tahun ini.Lewat PBI ini, seluruh nasabah perbankan memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan dari bank sentral mengenai segala macam hal mengenai sistem pembayaran.Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi mengungkapkan Bank Indonesia siap menampung dan memberikan solusi terkait permasalahan dalam sistem pembayaran."Kami mempunyai saluran yang namanya BICARA dengan menghubungi 500-131. Saluran ini gratis. Masyarakat bisa tanya atau konsultasi apa saja mengenai sistem pembayaran," jelas Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2).Tidak hanya itu, BI juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa disampaikan melalui email dengan alamat bicara@bi.go.id atau dengan langsung mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.Rosmaya menambahkan, melalui layanan pengaduan tersebut maka ada tiga hal yang menjadi peranan Bank Indonesia yaitu sebagai layanan edukasi, konsultasi dan fasilitator."Mengenai edukasi, kami edukasi agar masyarakat paham seperti apa jasa sistem pembayaran, bagaimana penggunaan ATM, bagaimana penggunaan kartu kredit dan sebagainya," ujar Rosmaya.Sementara mengenai konsultasi, masyarakat dapat meminta pertimbangan dari Bank Indonesia langsung, jika mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran. Sedangkan sebagai fasilitator, bank sentral akan siap berperan menengahi setiap permasalahan yang timbul yang mengakibatkan sengketa yang biasanya terjadi antara nasabah dengan penyedia layanan sistem pembayaran."Kalau mengadu ke kami, kami berkomitmen penyelesaiannya akan secepat mungkin, tergantung dengan permasalahan pengaduan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia