KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Cara lapor SPT pajak bisa dilakukan dengan mengakses layanan DJP Online di laman www.pajak.go.id. Dengan demikian, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya. Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas, bagaimana cara melapor SPT Pajak tanpa datang ke kantor pajak?
Baca Juga: Wajib Pajak Bandel Jadi Tersangka Pidana Pajak Cara Lapor SPT Via Online
Melansir laman
indonesiabaik.id, berikut adalah tahapan cara melapor SPT via online: 1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) 2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id 3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan 4. Klik login 5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing' 6. Klik 'Buat SPT' 7. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. 8. Pilih form yang akan digunakan 9. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal 10. Klik langkah selanjutnya 11. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak 12. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing 13. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi 14. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi 15. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim masukkan kode verifikasi yang sudah didapat 16. Klik 'Kirim SPT' 17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP 18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Demikian cara melaporkan SPT pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Sudah 53 Juta yang Melakukan Validasi NIK-NPWP Cara mendapatkan EFIN secara online
Jika Anda belum memiliki atau lupa EFIN, berikut cara mendapatkan EFIN secara online: 1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja 2. Pada bagian subjek email, tulis "Permintaan EFIN" 3. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas. 4. Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie