Pemadanan NIK dan NPWP -JAKARTA. Wajib pajak harus memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling lambat besok 30 Juni 2024. Berikut cara memadankan NIK dan NPWP dengan mudah jika Anda belum menjalankan ketentuan tersebut. Pemadanan NIK dengan NPWP mendekati batas akhir. Namun belum semua wajib pajak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Sebagai tambahan informasi, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.
- Buka website www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.