Cara Membedakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Menurut BPOM



KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan cara membedakan produk obat dan makanan ilegal dan legal. Hal ini perlu dicermati masyarakat karena maraknya produk obat, makanan, maupun kosmetik ilegal yang berbahaya di pasaran. 

Sebelumnya, BPOM juga telah merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat. Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO). 

Kandungan BKO di dalam obat tradisional itu berisiko membahayakan kesehatan. Lantas, bagaimana cara membedakan produk obat dan makanan ilegal menurut BPOM? 


Baca Juga: Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya Dikonsumsi, Terbaru dari BPOM

Cara membedakan produk obat dan makanan ilegal dan legal 

Dikutip dari akun instagram resmi BPOM, berikut adalah cara membedakan produk obat dan makanan ilegal dan legal: 

1. Produk ilegal tidak ada NIE

Cara membedakan produk ilegal dan legal yakni produk ilegal tidak ada Nomor Izin Edar (NIE)-nya. Cara cek NIE yang terdaftar di BPOM dengan mengakses cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile. 

Selain itu, konsumen juga bisa menghubungi HALOPOM 1500533. 

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Cek Obat Aman Anak & Dewasa 2023

2. Informasi produk menggunakan bahasa Indonesia

Selain itu, produk legal juga mencantumkan informasi produk menggunakan bahasa Indonesia meskipun produk tersebut impor. Jadi, selain menggunakan bahasa asal negaranya untuk informasi produk, juga ditampilkan dalam bahasa Indonesia. 

Sebab, produk tersebut beredar di Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia. 

Untuk itu, masyarakat Indonesia dihimbau untuk tidak sembarangan membeli obat secara online. Masyarakat bisa membeli obat di platform yang sudah tersertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) di https://psef.kemkes.go.id/.

Baca Juga: PBNU Soroti Aturan Tembakau dalam RUU Kesehatan, Ini Poinnya

Daftar obat tradisional ilegal temuan BPOM 

Beberapa hari lalu BPOM memaparkan daftar temuan obat tradisional ilegal, diantaranya adalah sebagai berikut: 

1. Tawon Klanceng 

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi 
2. Montalin 

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 
Baca Juga: Penny K. Lukito, Kepala BPOM: Kosmetik Diawasi Secara Komprehensif

3. Wantong 

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB 
4. Xian Ling 

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
  • Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT 
5. Gelantik Sari Manggis 

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT 
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani 

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua 
7. Kuat Lelaki Cap Beruang 

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan 
8. Minyak Lintah Papua 

  • Tidak mengantongi izin edar 
  • Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan. 
Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Cek Obat Aman Anak & Dewasa 2023

Temuan kosmetik ilegal BPOM

Sementara itu, daftar temuan kosmetik ilegal BPOM antara lain: 

  1. Temulawak New and Day Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN Siang dan Malam
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella
Demikian informasi mengenai cara membedakan produk obat dan makanan ilegal menurut BPOM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News