KONTAN.CO.ID - Anda memiliki masalah dengan SLIK OJK atau BI Checking? Simak cara membersihkan nama Anda dari keduanya ini. Masyarakat yang mengambil kredit atau pinjaman akan terdata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking. Pada tingkatan tertentu, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman kembali karena penilaian kualitas atau skor SLIK OJK terlalu tinggi.
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.