Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking, Catat Langkahnya



KONTAN.CO.ID -  Anda memiliki masalah dengan SLIK OJK atau BI Checking? Simak cara membersihkan nama Anda dari keduanya ini. 

Masyarakat yang mengambil kredit atau pinjaman akan terdata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking. 

Pada tingkatan tertentu, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman kembali karena penilaian kualitas atau skor SLIK OJK terlalu tinggi. 


Adapun skor SLIK OJK yang perlu masyarakat pahami, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Anda perlu berhati-hati jika memiliki skor SLIK OJK di atas 1 karena artinya pembayaran kredit atau pinjaman Anda tidak lancar.

Untuk mengetahui skor SLIK OJK, Anda bisa mengunjungi situs idebku.ojk.go.id.

Ada dua cara untuk membersihkan nama Anda dari SLIK OJK atau BI Checking. 

Cara pertama adalah melunasi kewajiban Anda yaitu membayar kredit dan pinjaman yang belum terselesaikan.

Cara kedua adalah jika muncul tunggakan kredit karena kesalahan. Jika Anda mengalami hal ini, Anda bisa membuat laporan kepada OJK atau pihak terkait lainnya. 

Setelah pelunasan selesai, data SLIK OJK Anda akan diperbarui atau pemutihan maksimal 30 hari setelah pelunasan. 

Untuk mengajukan kredit atau pinjaman baru, biasanya Anda diminya untuk menyerahkan surat keterangan lunas atau SKL

Selanjutnya: Emiten BUMN Karya Meraup Kontrak Jumbo di Proyek IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News