Cara membuat akte kelahiran orang dewasa, sangat mudah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi orang dewasa yang belum mempunyai akta kelahiran, sebaiknya segera membuatnya. Membuat akta kelahiran bagi orang dewasa sangat mudah. Pengajuan bisa dilakukan di kantor Kecamatan atau kantor Dispendukcapil setempat. 

Tentunya, jika ingin membuat akte kelahiran orang dewasa, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Secara umum, persyaratan akte kelahiran dewasa hampir sama dengan akte kelahiran pada umumnya. 

Melansir indonesiabaik.id, ini dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa:

  1. Formulir F-201
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Surat pengantar RT dan RW
  4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik
  5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi)
  6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran

Baca Juga: Buku nikah bisa diganti yang baru jika terjadi hal ini

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Cara membuat akta kelahiran orang dewasa:

  • Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
  • Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
  • Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
  • Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

Selanjutnya: Bagaimana cara ganti tanda tangan di KTP elektronik? Simak di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie