KONTAN.CO.ID -Jakarta. Cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak perlu diketahui oleh para orang tua. KIA adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA. Adanya KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Syarat membuat Kartu Identitas Anak
Berikut adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB:- Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
- Menyerahkan formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotocopy Kartu Keuarga (KK)
- KIA lama bagi yang perpanjangan atau KIA yang rusak untuk pengganti karena rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang
- Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.
Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Berikut adalah cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB:- Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
- Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
- Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
- Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil
- Proses selesai