Cara Membuat Kartu Identitas Anak dan Syaratnya



KONTAN.CO.ID -Jakarta. Cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak perlu diketahui oleh para orang tua. KIA adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. 

KIA diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA. 

Adanya KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. 


Bedanya, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto sementara KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. 

Kegunaan Kartu Identitas Anak, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Baca Juga: Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Ketum HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang

Syarat membuat Kartu Identitas Anak 

Berikut adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB: 

  • Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
  • Menyerahkan formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Fotocopy Kartu Keuarga (KK)
  • KIA lama bagi yang perpanjangan atau KIA yang rusak untuk pengganti karena rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang
  • Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.
Baca Juga: DPR Usul Cuti Melahirkan Menjadi Enam Bulan

Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Berikut adalah cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB: 

  • Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  • Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
  • Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
  • Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil
  • Proses selesai
Waktu penyelesain pembuatan maksimal selama empat hari kerja dan tidak dipungut biaya. Demikian cara membuat Kartu Identitas Anak dan syaratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News