KONTAN.CO.ID - Bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan apa saja syaratnya? Ini cara membuat Kartu Identitas Anak secara online maupun offline. Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas seperti KTP yang khusus untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun. Kartu Identitas Anak ada 2 yaitu untuk usia 0-5 tahun tanpa foto dan usia 5-17 tahun dengan tampilkan foto.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak menjadi hal yang penting tidak hanya sebagai kartu untuk mengenali identitas seseorang saja. Kartu Identitas Anak penting untuk akses pemenuhan hak anak di fasilitas umum, layanan kesehatan sampai perbankan. Kartu Identitas Anak juga penting untuk menghindari perdagangan anak sampai bukti identitas penting saat situasi darurat. Nah inilah cara membuat Kartu Identitas Anak secara offline:- Persiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KIA
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) wilayah setempat
- Isi formulir yang disediakan oleh kantor dinas Dukcapil
- Ajukan validasi berkas dengan bantuan petugas
- Anak akan difoto bagi pembuatan KIA yang membutuhkan foto
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga orang tua atau wali
- KTP-el kedua orang tua atau wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari
- Buka laman resmi Dinas Dukcapil setempat
- Upload dokumen persyaratan dalam bentuk JPG/PNG/PDF ukuran maksimal 1 MB
- Upload kutipan Akta Kelahiran
- Upload Kartu Keluarga orang tua
- Upload KTP-el orang tua atau wali
- Upload pas foto anak berwarna ukuran 4x6 untuk anak di atas usia 5 tahun