KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Catat cara membuat kartu kuning atau AK1 online bagi pencari kerja. Kartu kuning menjadi sebagai pendataan pencari kerja dan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan masing-masing tempat tinggal. Tentunya, fungsi kartu kuning juga memudahkan pencari kerja memasukkan data pelamar ke instansi terkait. Sehingga, hal ini bisa meminimalkankesalahan data dan informasi pelamar kerja. Kartu Kuning bisa didapatkan oleh siapa saja yang melakukan pendaftaran melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Fungsi Kartu Kuning
Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai fungsi kartu AK1. 1. Syarat Mencari Kerja Fungsi utama kartu kuning adalah sebagai syarat dalam mencari pekerjaan. Beberapa perusahaan swasta mengharuskan pelamar untuk melampirkan kartu ini. Selain itu, kartu kuning juga menjadi persyaratan dalam pendaftaran di beberapa instansi. Biasanya, saat melamar pekerjaan, berbagai dokumen seperti SKCK dan surat keterangan bebas narkoba perlu dilampirkan. Jika data Anda sudah terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, seharusnya Anda tidak perlu lagi membuat persyaratan tersebut kecuali untuk dokumen yang masa berlakunya sudah habis. 2. Pendataan Tenaga Kerja Fungsi berikutnya adalah membantu Disnaker dalam mendata jumlah tenaga kerja di wilayahnya. Data ini digunakan oleh Disnaker untuk membantu para pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Beberapa perusahaan mengirimkan informasi lowongan pekerjaan melalui Disnaker di wilayah masing-masing. Kelebihannya, lowongan yang disampaikan melalui Disnaker biasanya sudah terjamin keamanannya.Syarat membuat kartu kuning online
Anda perlu menyiapkan dokumen yang perlu diserahkan untuk membuat kartu kuning.- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi ijazah dilegalisir.
- Pas foto 3x4 background warna merah 2 lembar.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Biaya membuat kartu kuning
Sebagai salah satu pelayanan masyarakat, dalam membuat kartu kunning tidak dipungut biaya sama sekali. Sehingga, Anda hanya perlu mendaftarkan secara online maupun offline hingga mencetak kartu kuning. Ikuti beberapa panduan dalam membuat kartu kuning online bagi pencari kerja berikut ini.Cara membuat kartu kuning online
Nah, inilah langkah untuk membuat kartu kuning online dengan mudah.- Download aplikasi SISNAKER. Untuk saat ini, aplikasi hanya tersedia di Google Playstore.
- Ikuti langkah pendaftaran akun terlebih dahulu dengan data dan upload berkas yang diminta.
- Log in kembali dengan memasukkan nomor KTP/nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER.
- Setelah berhasil masuk, pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja dan ikuti instruksinya.
- Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan Karirhub.
- Proses pendaftaran telah selesai.
- Cetak kartu AK-I dengan langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.