KONTAN.CO.ID - Jakarta. Anda ingin membuat kartu kuning atau AK-I untuk melamar kerja? Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui pekerja. Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota. Banyak yang mengira jika kartu kuning hanya dipakai saat mendaftar sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun banyak juga perusahaan swasta yang meminta pelamar melampirkan kartu kuning.
Cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan
Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda, siapkan dokumen-dokumen berikut:- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-I
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu
- Setelah kartu dicetak, Anda bisa melegalisasi kartu kuning
Cara membuat kartu kuning secara online
1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id. 2. Masukkan data diri diantaranya: Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker. 3. Klik "Masuk Sekarang". 4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja". 5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. 6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut. 7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.