Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah dan Syaratnya



KONTAN.CO.ID - Bagi Anda pasangan pengantin baru harus memahami syarat membuat KK (Kartu Keluarga) baru dan cara membuat KK baru setelah menikah. 

Bagi pasangan suami istri yang baru menikah sebaiknya memang membuat KK baru dan terpisah dari KK lama. Sebab, biasanya KK baru tersebut dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan. 

Nah, syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah pun bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kabupaten atau kota tempat mereka berdomisili. 


Lantas, apa saja syarat membuat KK baru dan cara membuat KK baru setelah menikah? 

Baca Juga: Apakah Syarat Pecah KK Harus Sudah Menikah? Ini Syaratnya

Syarat membuat KK baru 

Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat KK baru: 

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Baca Juga: Jalur-Jalur PPDB SD Tahun 2022 serta Syarat dan Ketentuan Mendaftarnya

Cara membuat KK baru setelah menikah 

Setelah mengetahui syarat menbuat KK baru, berikut adalah cara membuat KK baru setelah menikah:

  • Pemohon melengkapi berkas
  • Pemohon datang ke kantor Dukcapil setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga. 
Baca Juga: Daftar PPDB 2022 Jenjang SD? Simak Jalur-jalur dan Persyaratannya

Biaya membuat KK baru setelah menikah

Waktu penyelesaian pembuatan KK baru hanya membutuhkan satu hari saja jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). 

Biaya membuat KK bagi yang baru nikah Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. 

Baca Juga: Realisasi PEN Mencapai 20,9%, Ini Rincian Penyalurannya

Ciri-ciri KK model terbaru 

Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru. 

Dilansir dari Kompas.com (8/1/2022), ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut: 

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram 
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  • Tidak ada cap lembaga/instansi 
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri 
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.
Demikian penjelasan mengenai syarat membuat KK baru, cara membuat KK baru setelah menikah dan biaya membuat KK baru yang perlu diketahui oleh pasangan yang baru saja menikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News